UJIAN NASIONAL ( UN )
1. Ujian Nasional
adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian kompetensi lulusan
secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompokmata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Ujian Nasional jenjang SMA / MA dilaksanakan mulai tanggal 15 April 2013 sampai dengan 18 April 2013. Ujian
Nasional Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau yang
berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah. Ujian
Nasional Susulan dilaksanakan mulai tanggal 22 April 2013 sampai dengan
tanggal 25 April 2013.
3. Mata pelajaran yang diujikan pada Ujian Nasional untuk SMA / MA
program IPA meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika,
Matematika, Kimia dan Biologi.Untuk program IPS meliputi Bahasa
Indonesia, Bahasa Inggris, Ekonomi, Matematika, Sosiologi dan Geograpfi,
dan untuk program Bahasa meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris,
Bahasa Asing, Antropologi, Matematika,
Kisi-kisi soal Ujian Nasional disusun dan ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ).
Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian Nasional dikembangkan
oleh BSNP dan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan perolehan nilai akhir.
UJIAN SEKOLAH ( US )
1. Ujian Sekolah adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi
peserta didik yang dilakukan oleh sekolah untuk semua mata pelajaran
pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Ujian Sekolah untuk satuan pendidikan diselenggarakan sebelum
penyelenggaraan Ujian Nasional sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh
satuan pendidikan yang bersangkutan
3. Setiap satuan pendidikan menyelenggarakan Ujian Sekolah untuk semua mata pelajaran.
Kisi-kisi soal Ujian Sekolah disusun dan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian Sekolah untuk semua mata
pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan masng-masing berdasarkan
perolehan Nilai Sekolah. Nilai Sekolah diperoleh dari gabungan antara
Nilai Ujian Sekolah dan nilai rata-rata rapor semester tiga ( kelas XI
semester 1) sampai dengan lima ( kelas XII semester 1 )
Nilai Akhir
Nilai Akhir diperoleh dari nilai gabungan antara Nilai Sekolah dari
mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai Ujian Nasional, dengan
pembobotan 40% untuk Nilai Sekolah dari mata pelajaran yang
diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai Ujian Nasional.
Peserta didik dinyatakan lulus apabila Nilai rata-rata dari semua
Nilai Akhir mencapai paling rendah 5,5 ( lima koma lima ) dan nilai
setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 ( empat koma nol )
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:
a. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. Kelompok mata pelajaran estetika; dan
d. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
3. Lulus Ujian Sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Lulus Ujian Nasional.
PENGUMUMAN KELULUSAN
Pengumuman kelulusan peserta didik tanggal 24 Mei 2013.