Kebutuhan suku cadang paling penting bagi kelangsungan umur
sebuah kendaraan, namun apakah konsumen sadar akan kualitas sebuah
komponen terlebih membeli suku cadang yang tidak asli alias palsu?
Seperti
yang diungkap Widyaretna Buenastusi, Presiden Masyarakat Indonesia Anti
Pemalsuan (MIAP) memberikan beberapa data berdasarakan survei Lembaga
Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas
Indonesia (LPEM-FEUI) di Jabotabek tahun 2011.
Hasil survei dari
500 responden memperlihatkan beberapa alasan konsumen masih memilih
produk palsu. “Alasan pertama harga jauh lebih murah, pendapatan belum
cukup untuk membeli produk asli, dan kualitas tidak berbeda jauh dengan
produk asli,” jelas Widya saat seminar Inttelectual Property Right di
City Grand Ballroom, Grand Mercure, Jakarta (25/2).
Beberapa
pemikiran tersebut di atas jelas salah kata Widya. Selain sisi kerugian
ada di pihak produsen, ada juga hak konsumen juga yang diabaikan.
Mendapatkan komponen asli yang berkualitas adalah hak konsumen.
Seperti
sudah dijelaskan sebelumnya, komponen palsu sangat berpotensi
menyebabkan kecelakaan. Misalnya kualitas rem yang buruk akibat kampas
rem palsu, tentunya bisa menyebabkan kecelakaan.
“Sayangnya
konsumen cenderung takut dan tidak melaporkan jika mereka dirugikan jika
mendapatkan barang palsu,” urainya. Untuk itu Widya menekankan
sebaiknya pembelian komponen dilakukan di toko resmi.
“Meski
konsumen belum bisa memperoleh jaminan mendapatkan produk asli dari toko
yang resmi, tapi ketika terjadi masalah bisa langsung komplain ke toko
tersebut dengan hak dilindungi Undang-Undang konsumen,”
sumber : OTOMOTIFNET.com