Ilustrasi
Wanita Indonesia itu menyampaikan hal tersebut saat ditanyai jaksa Suhaimi Ibrahim dalam persidangan kasus pemerkosaan yang dilakukan tiga polisi Malaysia pada 9 November 2012 lalu.
Seperti diberitakan media resmi Malaysia, Bernama, Selasa (26/2/2013), TKW itu juga mengaku telah berhubungan intim dengan pacarnya itu dalam beberapa kesempatan sejak delapan bulan terakhir. Pria yang menjadi kekasih wanita tersebut diketahui berumur 52 tahun.
Selama persidangan, penuntut menyampaikan empat barang bukti, yang terdiri dari dua baju atasan berwarna hitam dan putih, sebuah celana dalam berwarna biru dan merah muda. Barang-barang itu diakui oleh wanita tersebut sebagai miliknya.
Di persidangan, TKI tersebut juga menyampaikan kronologi kejadian mulai dari penangkapan dirinya oleh polisi. Namun kesaksiannya mengenai insiden pemerkosaan disampaikan dalam sidang tertutup di depan hakim dan seorang perwakilan dari KBRI.
Duduk di kursi terdakwa adalah Nik Sin Mat Lazim (33), Remy Anak Dana (25) dan Syahiran Romli (21). Ketiga polisi itu didakwa melakukan pemerkosaan di kantor polisi Perai di Bukit Mertajam, Penang pada 9 November 2012.
Persidangan kasus ini akan kembali dilanjutkan besok, Rabu (27/2) dan akan dipimpin oleh hakim Meor Sulaiman Ahmad Tarmizi.