Dari nama saja membuat kita merinding, apalagi menjalankan hukuman
tersebut. Tahukah Kamu sejarah dari Hukuman Mati itu?? kalau
belum,artikel ini akan menjelaskannya.
Hukuman mati adalah suatu hukuman ataupun vonis yang di jatuhkan oleh
pengadilan (tanpa pengadilan sekalipun) sebagai bentuk hukuman terberat
yang di jatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.
pada tahun 2005, setidaknya sudah ada 2.148 orang di eksekusi di 22 negara termasuk Indonesia.
Dalam sejarah, dikenal beberapa cara pelaksanaan hukuman mati:
1. Hukuman pancung: hukuman dengan cara potong kepala
2. Sengatan listrik: hukuman dengan cara duduk di kursi yang kemudian dialiri listrik bertegangan tinggi
3. Hukuman gantung: hukuman dengan cara digantung di tiang gantungan
4. Suntik mati: hukuman dengan cara disuntik obat yang dapat membunuh
5. Hukuman tembak: hukuman dengan cara menembak jantung seseorang,
biasanya pada hukuman ini terpidana harus menutup mata untuk tidak
melihat.
6. Rajam: hukuman dengan cara dilempari batu hingga mati
Tahukah Kamu, dibalik sebuah hukuman mati itu ada juga sebuah
kontroversi. Sebuah studi ilmiah secara konsisten gagal menunjukkan
adanya sebuah bukti yang menyakinkan bahwa hukuman mati itu bisa membuat
efek jera dan efektif dibandingkan jenis hukuman lainnya. Sebuah survey
yang dilakukan oleh PBB di tahun 1998 dan 2002 tentang hubungan antara
praktik hukuman mati dengan angka kejahatan pembunuhan menjukkan bahwa
praktik sebuah hukuman mati ternyata lebih buruk daripada penjara seumur
hidup dalam memberikan sebuah efek jera pada pidana pembunuhan.
Selain itu, tingkat kriminalitas sangat berhubungan erat dengan
masalah kesejahteraan dan juga kemiskinan suatu masyarakat, maupun
berfungsi atau tidaknya suatu intitusi penegakan hukum.
Dukungan hukuman mati didasari argumen di antaranya bahwa hukuman
mati untuk pembunuhan sadis akan mencegah banyak orang untuk membunuh
karena gentar akan hukuman yang sangat berat. Jika pada hukuman penjara
penjahat bisa jera dan bisa juga membunuh lagi jika tidak jera,pada
hukuman mati penjahat pasti tidak akan bisa membunuh lagi karena sudah
dihukum mati dan itu hakikatnya memelihara kehidupan yang lebih luas.
Dalam berbagai kasus banyak pelaku kejahatan yang merupakan residivis
yang terus berulang kali melakukan kejahatan karena ringannya hukuman.
Seringkali penolakan hukuman mati hanya didasarkan pada sisi kemanusiaan
terhadap pelaku tanpa melihat sisi kemanusiaan dari korban
sendiri,keluarga, kerabat ataupun masyarakat yang tergantung pada
korban. Lain halnya bila memang keluarga korban sudah memaafkan pelaku
tentu vonis bisa diubah dengan prasyarat yang jelas.
Hingga bulan Juni 2006 hanya 68 negara yang masih menerapkan adanya
praktik hukuman mati, termasuk Indonesia di dalamnya, dan lebih dari
setengah negara-negara di dunia telah menghapuskan praktik hukuman mati.
Ada 88 negara yang telah menghapuskan hukuman mati untuk seluruh
kategori kejahatan, 11 negara menghapuskan hukuman mati untuk kategori
kejahatan pidana biasa, 30 negara negara malakukan moratorium (de facto
tidak menerapkan) hukuman mati, dan total 129 negara yang melakukan
abolisi (penghapusan) terhadap hukuman mati.
Praktek hukuman mati di juga kerap dianggap bersifat bias, terutama
bias kelas dan bias ras. Di AS, sekitar 80% terpidana mati adalah orang
non kulit putih dan berasal dari kelas bawah. Sementara di berbagai
negara banyak terpidana mati yang merupakan warga negara asing tetapi
tidak diberikan penerjemah selama proses persidangan.